Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal Perkosa Cucu Kandung hingga Melahirkan

Kompas.com - 07/12/2023, 11:23 WIB
Slamet Priyatin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

KENDAL, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial MAT (53), warga desa Winong Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, tega mencabuli cucunya (14) hingga hamil dan melahirkan anak.

Pencabulan dilakukan di rumah, ketika suasana sepi. MAT, yang tinggal bersama korban dan seorang anak kandungnya, mencabuli korban dengan alasan khilaf.

Baca juga: Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

“Saya melakukan hubungan suami istri dengan cucu saya sebanyak 8 kali,” kata MT, Kamis (7/12/2023).

MAT mengaku kasihan setelah cucunya yang masih berusia 14 tahun tersebut melahirkan bayinya.

“Ibunya bekerja di luar negeri, sedang bapaknya sudah cerai dengan ibunya,” tambah MAT.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, perbuatan MAT diketahui dari laporan keluarga.

Edy mengatakan, pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, korban yang berusia 14 tahun lebih 11 bulan, melahirkan seorang anak di rumahnya.

Melihat hal tersebut, kemudian pelapor bersama warga yang lain menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan atau perawatan.

Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban menjawab pelaku adalah kakeknya.

“Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri (Taiwan) sebagai TKW, kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perangkat desa,” kata Kompol Edy.

Setelah mendapat laporan dari warga terkait dengan kejadian yang menimpa korban, selanjutnya pada tanggal 7 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan pelaku.

Baca juga: Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

"Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orangtua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” pungkas Edy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Regional
Sekolah di Sumbar Dilarang 'Study Tour' Usai Banjir Bandang Menerjang

Sekolah di Sumbar Dilarang "Study Tour" Usai Banjir Bandang Menerjang

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Diotopsi

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Diotopsi

Regional
Kejati Maluku Tahan Eks Wali Kota Tual dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Kejati Maluku Tahan Eks Wali Kota Tual dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Regional
Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Regional
Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas dan Penuhi Kebutuhan Pengamanan

Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas dan Penuhi Kebutuhan Pengamanan

Regional
1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

Regional
Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Regional
Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Regional
Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Regional
Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Regional
Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com