Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.
Tidak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.
Aklani ternyata tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas Negara senilai Rp 8.662.454,00.
Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada 2020 Rp 462 juta.
Sebelumnya, Aklani pada persidangan mengakui menggunakan dana desa untuk ke tempat hiburan malam, berkaroke, menyewa dan sawer LC bersama anak buahnya.
Aklani menyebut berfoya-foya setiap hari bersama Sukron, Edi, Pendi dan Kholid di Kota Cilegon.
Dalam semalam, mereka bisa menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 9 juta.
"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," kata Aklani pada persidangan Selasa 30 Oktober 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.