Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Kades Lontar Aklani meminta staf di desa untuk mengembalikan uang yang Dikorupsi sebesar Rp988 juta. Aklani sebelumnya dituntut 6 tahun oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (13/11/2023).
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+