SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menyebut ada empat orang yang patut dimintai pertanggungjawaban pada kasus korupsi dana desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 988 juta, sebagian uang itu dipergunakan untuk berfoya-foya.
Keempat orang yang ikut menikmati uang korupsi itu merupakan perangkat desa saat Aklani menjabat kepala desa periode 2015-2021.
Baca juga: Punya 6 Anak, Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari Minta Keringanan Hukuman
Mereka adalah Sukron sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan dan Kholid sebagai Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum.
"Maka harus ada pihak lain yang dapat dimintai bertanggungjawabnya," kata Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan Aklani pada Rabu (29/11/2023) malam.
Dedy menyebut, Aklani dan keempat perangkat desa tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana desa tahun 2019-2020.
"Semua unsur dari dakwaan subsider telah terbukti secaara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya tersebut, Aklani dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta.
Untuk mengakali laporan pertanggungjawabannya, Aklani membuat kegiatan dan pembangunan fiktif di desanya.
Baca juga: Karaoke Setiap Hari dengan Hasil Korupsi, 4 Perangkat Desa Diminta Ikut Kembalikan Uang
Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.