Salin Artikel

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 988 juta, sebagian uang itu dipergunakan untuk berfoya-foya.

Keempat orang yang ikut menikmati uang korupsi itu merupakan perangkat desa saat Aklani menjabat kepala desa periode 2015-2021.

Mereka adalah Sukron sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan dan Kholid sebagai Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum.

"Maka harus ada pihak lain yang dapat dimintai bertanggungjawabnya," kata Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan Aklani pada Rabu (29/11/2023) malam.

Dedy menyebut, Aklani dan keempat perangkat desa tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana desa tahun 2019-2020.

"Semua unsur dari dakwaan subsider telah terbukti secaara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Dedy.

Akibat perbuatannya tersebut, Aklani dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta.

Untuk mengakali laporan pertanggungjawabannya, Aklani membuat kegiatan dan pembangunan fiktif di desanya.

Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.


Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tidak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Aklani ternyata  tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas Negara senilai Rp 8.662.454,00. 

Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada 2020 Rp 462 juta.

Sebelumnya, Aklani pada persidangan  mengakui menggunakan dana desa untuk ke tempat hiburan malam, berkaroke, menyewa dan sawer LC bersama anak buahnya.

Aklani menyebut berfoya-foya setiap hari bersama Sukron, Edi, Pendi dan Kholid di Kota Cilegon.

Dalam semalam, mereka bisa menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 9 juta.

"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," kata Aklani pada persidangan Selasa 30 Oktober 2023 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/193127178/eks-kades-korupsi-untuk-karaoke-tiap-hari-hakim-sebut-4-perangkat-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke