Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Kompas.com - 29/11/2023, 20:23 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert dituntut tiga tahun penjara.

Yuli dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak bersalah menjual aset desa di atas jalan Tol Serang Panimbang senilai Rp 591 juta pada 2017.

Uang hasil penjualan aset desa berupa lahan seluas 4.031 meter persegi dipergunakan Yuli untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli mobil mewah.

Baca juga: Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Jaksa Andrie Marpaung menyebut, Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Andrie di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedi Ady, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Yuli juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Yuli membayar uang pengganti yang dikorupsinya senilai Rp 591 juta. 

Dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan menyita aset terdakwa. 

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar dia. 

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andrie.

Dalam berkas tuntutan, Andrie mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.  

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com