Melahirkan di rumah pelaku
Korban memilih memendam sendiri penderitaan yang dialaminya. Saat ia mengandung, postur tubuhnya yang kecil membuat kehamilannya tidak diketahui anggota keluarganya, sampai ia melahirkan.
Saat perutnya mulai kontraksi dan saatnya melahirkan, korban pergi ke rumah pelaku. Ia melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan.
‘’Saat bayi sudah keluar dari rahim korban, pelaku memberitahu ibu korban. Kebetulan ibu korban selalu melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan atau dukun bayi. Jadi ibu korban bisa menangani persalinan anaknya dengan baik,’’kata Siswati lagi.
Saat itu, ibu korban langsung curiga bahwa orang yang menghamili putrinya adalah SAB yang merupakan guru ngaji anaknya.
Sempat tak mengakui perbuatannya, pelaku tergerak melihat bayi yang baru lahir dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Pihak keluarga korban, kemudian berunding dan memutuskan untuk menyembunyikan aib tersebut.
‘’Akhirnya, korban dinikahkan siri dengan anaknya, agar ada yang bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Mereka tak ingin aib tersebut diketahui orang lain,’’katanya.
Saat ini, pelaku juga sudah diamankan polisi. Pelaku mengatakan semua ia lakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya yang sudah menduda hampir 5 tahun lamanya.
Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Korban ingin berterima kasih kepada pelapor
Korban sempat bertanya kepada polisi siapa orang yang melaporkan kasusnya. Korban berharap bisa bertemu dan mengucapkan terima kasih secara langsung.
Siswati menuturkan, saat kasusnya sampai polisi, korban mengaku merasa lepas dari beban. Derita yang selama ini ia pendam dan tak pernah berani ia utarakan, akhirnya bisa tersampaikan.
‘’Korban sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada pelapor. Ia sudah menceritakan nasibnya kepada polisi di hadapan kedua orang tuanya. Ia merasa apa yang selama ini membuatnya tertekan akhirnya hilang, terlepas dari nasibnya sekarang yang harus menghidupi bayi di usia mudanya. Dan ayah si bayi akan dipenjara,’’kata Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.