Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam, 3 Saudara di Banyuasin Aniaya Guru Ngaji hingga Tewas

Kompas.com - 24/10/2023, 19:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga saudara di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menganiaya seorang guru ngaji bernama Erik Septian (34) hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku yakni Yudi (26), Egi (20), dan Heru (29) kini berada di Polda Sumatera Selatan setelah ditangkap petugas saat bersembunyi di Kabupaten Sarolangun Jambi dan Bengkulu, Senin (23/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus pembunuhan berlangsung 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di lapangan voli Komplek Perum Griya, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Polisi di Kalsel Diduga karena Cemburu

Mulanya, tiga pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Tanpa basa-basi, ketiga pelaku menganiaya Erik hingga mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

“Korban tewas karena mengalami luka parah akibat dianiaya tiga pelaku,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kronologi 15 Anggota Polisi Diduga Aniaya Pak Ogah di Medan

Anwar menjelaskan, pelaku buron lebih dari satu tahun lantaran selalu berpindah menghindari kejaran petugas.

Motif dendam itu dipicu keributan antara pelaku Egi dengan korban akibat hilang ponsel. Saat itu, tersangka Egi sempat mendatangi korban dalam keadaan mabuk untuk menanyakan ponsel miliknya.

Keduanya kemudian didamaikan perangkat RT setempat.

“Namun ternyata korban masih dendam dan mengajak saudaranya untuk merencanakan membunuh korban. Sebelum menemui korban ketiganya pesta miras dulu,” ujar Anwar.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga barang bukti. Yakni sebilah pisau serta besi padat berukuran 50 cm. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol BD 5212 KV. 

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam dengan korban akibat tidak terima dimarahi ketika kehilangan handphone,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com