Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Gadis 16 Tahun, Diperkosa 5 Tahun oleh Tetangga dan Lahirkan Anak, Tak Berani Lapor

Kompas.com - 29/11/2023, 13:20 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis berusia 16 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara menjadi korban pelampiasan nafsu tetangganya, SAB (57).

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, korban diperkosa bertahun-tahun, sampai akhirnya hamil dan melahirkan bayi pada 1 Juli 2023.

‘’Korban disetubuhi sejak 2019 dan baru melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah bayinya berusia 4 bulan,’’ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Semarang Banyak yang Trauma hingga Muntah-muntah

Siswati mengatakan, perbuatan SAB dilakukan ketika korban masih sangat belia, masih usia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas VI.

Saat itu, korban hanya bisa pasrah dan tak memiliki keberanian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Didikan ayah korban cukup keras, sehingga apa yang diucapkan oleh si ayah begitu membekas, dan menimbulkan rasa kekhawatiran berlebihan,yang mengakibatkan si anak demikian takutnya jika melakukan kesalahan.

Korban memiliki 7 saudara kandung, meski didikan ayahnya cukup keras, tapi perhatian terhadap anaknya kurang ketat.

‘’Pola mendidik anak yang terlalu keras tersebut dimanfaatkan pelaku yang merupakan tetangganya untuk melakukan perbuatan tak bermoral. Korban berada di bawah tekanan karena pelaku selalu mengatakan, kalau sampai melapor ke ayahnya, korbanlah yang akan dihajar oleh ayahnya. Begitu ancaman pelaku kepada korban,’’ujarnya lagi.

Baca juga: Guru Ngaji yang Diduga Lecehkan 3 Murid di Semarang Ditangkap Saat Hampir Diamuk Massa

Selain tetangga dekat, pelaku juga mengajar mengaji kepada beberapa anak di lingkungan tempat tinggalnya, tak terkecuali korban.

Statusnya sebagai guru mengaji memudahkan pelaku untuk memanggil korban setiap saat, setiap kali ingin menyalurkan hasrat biologisnya.

‘’Pelaku ini duda yang ditinggal mati istrinya pada sekitar 2016. Dan perbuatan tersebut dilakukan sampai lima tahun. Semua terjadi di rumah pelaku,’’imbuhnya.

Peristiwa amoral tersebut mulai terungkap ketika ada warga sekitar yang melaporkan adanya anak gadis yang melahirkan bayi kepada petugas patroli polisi.

Polisi kemudian meminta warga menunjukkan rumah gadis tersebut. Terlihat bayi perempuan mungil berusia 4 bulan yang berada di tangan ibunya yang masih belia. Saat ditanyakan kepada para tetangga, tidak satupun warga yang pernah tahu si korban pernah menikah.

Sehingga polisi meminta keluarganya datang ke kantor untuk pemeriksaan.

‘’Saat itulah korban menangis pilu menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Dia jadi korban pemerkosaan oleh guru mengajinya. Mulutnya dibekap dan terjadi peristiwa kelam yang terus membekas di benaknya hingga kini usianya 16 tahun. Akibat peristiwa tersebut, korban memilih tak lagi bersekolah, dan ia pun tidak tamat SD,’’kata dia.

Melahirkan di rumah pelaku


Korban memilih memendam sendiri penderitaan yang dialaminya. Saat ia mengandung, postur tubuhnya yang kecil membuat kehamilannya tidak diketahui anggota keluarganya, sampai ia melahirkan.

Saat perutnya mulai kontraksi dan saatnya melahirkan, korban pergi ke rumah pelaku. Ia melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan.

‘’Saat bayi sudah keluar dari rahim korban, pelaku memberitahu ibu korban. Kebetulan ibu korban selalu melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan atau dukun bayi. Jadi ibu korban bisa menangani persalinan anaknya dengan baik,’’kata Siswati lagi.

Saat itu, ibu korban langsung curiga bahwa orang yang menghamili putrinya adalah SAB yang merupakan guru ngaji anaknya.

Sempat tak mengakui perbuatannya, pelaku tergerak melihat bayi yang baru lahir dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Pihak keluarga korban, kemudian berunding dan memutuskan untuk menyembunyikan aib tersebut.

‘’Akhirnya, korban dinikahkan siri dengan anaknya, agar ada yang bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Mereka tak ingin aib tersebut diketahui orang lain,’’katanya.

Saat ini, pelaku juga sudah diamankan polisi. Pelaku mengatakan semua ia lakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya yang sudah menduda hampir 5 tahun lamanya.

Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Korban ingin berterima kasih kepada pelapor


Korban sempat bertanya kepada polisi siapa orang yang melaporkan kasusnya. Korban berharap bisa bertemu dan mengucapkan terima kasih secara langsung.

Siswati menuturkan, saat kasusnya sampai polisi, korban mengaku merasa lepas dari beban. Derita yang selama ini ia pendam dan tak pernah berani ia utarakan, akhirnya bisa tersampaikan.

‘’Korban sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada pelapor. Ia sudah menceritakan nasibnya kepada polisi di hadapan kedua orang tuanya. Ia merasa apa yang selama ini membuatnya tertekan akhirnya hilang, terlepas dari nasibnya sekarang yang harus menghidupi bayi di usia mudanya. Dan ayah si bayi akan dipenjara,’’kata Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com