Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pedagang Angkringan di Cirebon Bunuh Mantan Istri Siri, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 29/11/2023, 11:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - OS (47), penjual angkringan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap atas kasus pembunuhan mantan istrinya, R (47).

Pembunuhan terjadi di rumah korban di RT 5 RW 2, Blok Lempung, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan pengejaran sekitar 36 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/11/2023), pelaku terlihat menunduk lesu di balik badan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

"Dalam kurun waktu 36 jam, jajaran penyidik berhasil mengamankan pelaku," ujar Arif, Selasa.

Baca juga: Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Cirebon Ditangkap, Pelaku Mantan Suami Siri Korban

Ia mengatakan sebelum ditangkap di Jakarta Timur, pelaku sempat kabur di wilayah Bekasi.

"Dari area pelarian yang dimaksud (pada Minggu dini hari), korban sempat singgah di Bekasi dan melarikan diri lagi ke Jakarta Timur. Di sana, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Arif mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan terbakar api cemburu. Pelaku mengaku cemburu saat tahu mantan istrinya didatangi oleh pria pada Sabtu malam.

"Sehingga, atas dasar dimaksud, pelaku yang berdagang angkringan kemudian mendatangi korban sekaligus sudah membawa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," jelas dia.

Dari otopsi, ditemukan ada sembilan luka tusuk di bagian dada. Ada juga 11 luka robek dan sayatan di tangan serta lengan korban.

Baca juga: IRT Dibunuh Mantan Suami Siri di Cirebon, Saksi Sempat Tarik Terduga Pelaku dan Terjatuh

"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung. Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sang adik sempat lihat pelaku

Keluarga IRT yang tewas dibunuh mengunjungi makam korban di Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Senin siang (27/11/2023). Keluarga korban duga pelaku pembunuhan adalah mantan suami korban sendiriMUHAMAD SYAHRI ROMDHON Keluarga IRT yang tewas dibunuh mengunjungi makam korban di Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Senin siang (27/11/2023). Keluarga korban duga pelaku pembunuhan adalah mantan suami korban sendiri
Dudung, ketua RT setempat mengaku memdengar warga berteriak minta tolong saat ia sedang berjaga di pos.

Dudung pun segera bergegas ke lokasi dan melihat banyak orang menangis di dalam rumah. Saat dicek, ia melihat seorang ibu rumah tangga terkapar bersimbah darah di atas kasur.

"'Tolong-tolong, maling-maling'. Maka saya ke sini, saya masuk ke kamar, ada korban terkapar, kondisinya banyak darah di kamar. Mati enggak wajar. Ibunya menangis minta tolong, tolong," kata Dudung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com