KOMPAS.com - Sejumlah 75 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai, NTT, dipulangkan ke kampung masing-masing, pada Kamis (23/11/2023).
75 orang calon pekerja migran ilegal tersebut hendak ke Kalimantan. Mereka dicegat tim gabungan TNI-Polri di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (22/11/2023) sore.
Adapun keberadaan 75 pekerja migran tersebut terungkap dari laporan warga kepada Babinsa Kelurahan Wae Kelambu Sersan Mayor Dethan Eluama dan Bhabinkamtibmas Wae Kelambu Bripka Sudirman.
Baca juga: 136 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Malaysia Selama 2023
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bergerak ke pelabuhan menindaklanjuti informasi warga. Ternyata benar bahwa pada pukul 16.30 Wita kami mendapati 75 orang."
"Terdiri dari laki-laki, perempuan dan bahkan anak-anak yang masih menyusui hendak berangkat dengan kapal tersebut," ujar Sersan Mayor Dethan Eluama saat dihubungi Jumat (24/11/2023) siang.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan 75 calon PMI ilegal bersama dua perekrut, seluruhnya tidak memiliki dokumen atau surat resmi dari pemerintah.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Unit Intelkam Polres Manggarai Barat. Para calon PMI ini kemudian diserahkan ke Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan,” ujar dia.
Setelah dimintai keterangan di Polres Manggarai Barat, para PMI ilegal tersebut dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Pemulangan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kini, Pekerja Migran Ilegal Pun Datang dari Orang Berpendidikan Tinggi
"Ada beberapa yang tidak mau pulang bersamaan, ada yang mau tinggal di Labuan Bajo. Jadi, mereka minta untuk diuangkan dalam uang transport,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Manggarai Barat, Theresia Asmon saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Ia mengatakan, hasil penelusuran, 75 PMI ilegal tersebut direkrut perusahaan yang tidak memiliki izin rekrutmen di wilayah NTT. Mereka hendak dipekerjakan di Kalimantan.
Sebelum diberangkatkan, lanjut dia, mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh kelapa sawit di salah satu perusahaan di Kalimantan Tengah.
Namun, janji itu hanya disampaikan secara lisan, bukan kontrak kerja tertulis.
“Ini tentu membahayakan keselamatan para pekerja. Mereka bisa saja diperlakukan semena-mena oleh perusahaan karena tidak memiliki izin atau dokumen lengkap dari pemerintah."
"Jadi, kami pulangkan mereka ke kampung halaman masig-masing,” ungkap dia.