Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun dan atau denda uang sebesar Rp 15 juta.
Ada pun kasus KDRT ini juga sempat viral di media sosial, karena korban tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan.
Baca juga: Diduga Tolak Laporan KDRT, 2 Polisi di Parung Panjang Dimutasi
Semua berawal dari laporan korban dan anaknya yang datang ke SPKT Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur.
Namun, saat itu dua anggota polisi mengabaikan mereka, dan menyuruh korban pulang.
Alhasil korban pun kemudian pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Namun lagi-lagi korban justru tidak terlayani dengan baik.
Tidak becusnya penanganan polisi kemudian membuat masyarakat kesal dan menganggap laporan KDRT harus viral terlebih dulu baru ditindaklanjuti kemudian.
Informasi soal laporan korban KDRT yang tidak dilayani akhirnya diunggah oleh akun @omHendrafrian di media sosial X (Twitter).
Akun tersebut mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang menyepelekan laporan KDRT.
Kasus ini pun heboh menyusul adanya kasus serupa dari seorang dokter yang melarikan diri dari suaminya.
Baca juga: Masih Sayang, Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Suaminya
"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya."
"Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah," tulis akun tersebut pada Kamis (16/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.