Salin Artikel

Akhir Pelarian Pelaku KDRT di Parung Panjang, Awalnya Pukuli Istri Lalu Kabur...

Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap pada Senin (20/11/2023) setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ditangkap, IJ tak segarang saat menganiaya dan memukul wajah istrinya.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, tersangka melarikan diri usai memukul istri sampai babak belur.

Selama pelariannya, ia berpindah ke rumah keluarga untuk menghindari kejaran polisi.

"Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka IJ di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur."

Demikian penjelasan Fitra saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, IJ melarikan diri dari rumahnya di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Saat itu, IJ kabur setelah memukuli istrinya dalam keadaan tertidur pada Selasa (14/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi, tersangka memukuli istrinya karena mendapat kabar dari beberapa pihak bahwa sang istri berselingkuh.

"Motif tersangka KDRT dikarenakan tersangka sering mendapat kabar bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain, sehingga tersangka cemburu dan tega memukul istrinya menggunakan tangan kosong ke wajah saat korban sedang tidur," ungkap Fitra.

Lebih lanjut Fitra menjelaskan, kejadian KDRT itu bermula saat tersangka melihat istrinya baru selesai mencuci baju.

Dia kemudian mengajak korban bicara berniat menanyakan kebenaran perselingkuhan tersebut.

Namun korban menolak, karena merasa kurang enak badan dan meminta tersangka untuk berbicara besok hari saja.

Tak lama setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar. Namun lagi-lagi ditolak.

Sang istri memilih tidur di ruang keluarga. Tersangka mulai merasa sakit hati dengan korban akibat penolakan, ditambah rasa penasarannya soal kabar perselingkuhan tadi.

"Tidak lama tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul istrinya menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka sobek pada bagian bibir dan bengkak di pipi korban, kemudian pagi harinya diketahui oleh anak korban," ungkap Fitra.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun dan atau denda uang sebesar Rp 15 juta.

Ada pun kasus KDRT ini juga sempat viral di media sosial, karena korban tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan.

Semua berawal dari laporan korban dan anaknya yang datang ke SPKT Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur.

Namun, saat itu dua anggota polisi mengabaikan mereka, dan menyuruh korban pulang.

Alhasil korban pun kemudian pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Namun lagi-lagi korban justru tidak terlayani dengan baik.

Tidak becusnya penanganan polisi kemudian membuat masyarakat kesal dan menganggap laporan KDRT harus viral terlebih dulu baru ditindaklanjuti kemudian.

Informasi soal laporan korban KDRT yang tidak dilayani akhirnya diunggah oleh akun @omHendrafrian di media sosial X (Twitter).

Akun tersebut mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang menyepelekan laporan KDRT.

Kasus ini pun heboh menyusul adanya kasus serupa dari seorang dokter yang melarikan diri dari suaminya.

"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya."

"Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah," tulis akun tersebut pada Kamis (16/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/060000178/akhir-pelarian-pelaku-kdrt-di-parung-panjang-awalnya-pukuli-istri-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke