Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Pelaku KDRT di Parung Panjang, Awalnya Pukuli Istri Lalu Kabur...

Kompas.com - 21/11/2023, 06:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Selesai sudah aksi pelarian IJ (58), tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (52).

Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap pada Senin (20/11/2023) setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ditangkap, IJ tak segarang saat menganiaya dan memukul wajah istrinya.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, tersangka melarikan diri usai memukul istri sampai babak belur.

Selama pelariannya, ia berpindah ke rumah keluarga untuk menghindari kejaran polisi.

"Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka IJ di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur."

Demikian penjelasan Fitra saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca juga: 2 Polisi di Bogor Dimutasi Imbas Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT

Sebelumnya, IJ melarikan diri dari rumahnya di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Saat itu, IJ kabur setelah memukuli istrinya dalam keadaan tertidur pada Selasa (14/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi, tersangka memukuli istrinya karena mendapat kabar dari beberapa pihak bahwa sang istri berselingkuh.

"Motif tersangka KDRT dikarenakan tersangka sering mendapat kabar bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain, sehingga tersangka cemburu dan tega memukul istrinya menggunakan tangan kosong ke wajah saat korban sedang tidur," ungkap Fitra.

 

IJ (58) tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (52) saat ditampilkan di konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN IJ (58) tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (52) saat ditampilkan di konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Fitra menjelaskan, kejadian KDRT itu bermula saat tersangka melihat istrinya baru selesai mencuci baju.

Dia kemudian mengajak korban bicara berniat menanyakan kebenaran perselingkuhan tersebut.

Namun korban menolak, karena merasa kurang enak badan dan meminta tersangka untuk berbicara besok hari saja.

Tak lama setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar. Namun lagi-lagi ditolak.

Sang istri memilih tidur di ruang keluarga. Tersangka mulai merasa sakit hati dengan korban akibat penolakan, ditambah rasa penasarannya soal kabar perselingkuhan tadi.

"Tidak lama tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul istrinya menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka sobek pada bagian bibir dan bengkak di pipi korban, kemudian pagi harinya diketahui oleh anak korban," ungkap Fitra.

 

Polres Bogor, Jawa Barat, merilis dua kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polres Bogor, Jawa Barat, merilis dua kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun dan atau denda uang sebesar Rp 15 juta.

Ada pun kasus KDRT ini juga sempat viral di media sosial, karena korban tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan.

Baca juga: Diduga Tolak Laporan KDRT, 2 Polisi di Parung Panjang Dimutasi

Semua berawal dari laporan korban dan anaknya yang datang ke SPKT Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur.

Namun, saat itu dua anggota polisi mengabaikan mereka, dan menyuruh korban pulang.

Alhasil korban pun kemudian pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Namun lagi-lagi korban justru tidak terlayani dengan baik.

Tidak becusnya penanganan polisi kemudian membuat masyarakat kesal dan menganggap laporan KDRT harus viral terlebih dulu baru ditindaklanjuti kemudian.

Informasi soal laporan korban KDRT yang tidak dilayani akhirnya diunggah oleh akun @omHendrafrian di media sosial X (Twitter).

Akun tersebut mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang menyepelekan laporan KDRT.

Kasus ini pun heboh menyusul adanya kasus serupa dari seorang dokter yang melarikan diri dari suaminya.

Baca juga: Masih Sayang, Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Suaminya

"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya."

"Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah," tulis akun tersebut pada Kamis (16/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com