Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restorative Justice, Pelaku Kriminal di Sumbar Dapat Pelatihan dan Modal Usaha

Kompas.com - 21/11/2023, 05:34 WIB
Perdana Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Bebas lewat keadilan restoratif atau restorative justice, pelaku kriminal di Sumatera Barat diberi pembinaan, pelatihan, hingga modal usaha.

Program terobosan yang dibuat Kejaksaan Tinggi Sumbar ini bekerjasama dengan Pemprov Sumbar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, dan Balai Latihan Kerja (BLK) diberi nama Restorative Justice Plus Rajo Labiah.

Program ini diluncurkan pada Senin (20/11/2023) di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Baca juga: Restorative Justice, Pemilik Pesantren di Langkat yang Diduga Lecehkan Santrinya Dibebaskan

"Hari ini kita luncurkan program RJ Plus Rajo Labiah yang memberi kesempatan pelaku kriminal yang bebas lewat RJ mendapatkan pembinaan, pelatihan hingga modal usaha," kata Kejati Sumbar Asnawi.

"Kemudian mereka diawasi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebagai ninik mamak di daerah ini," kata Asnawi.

Asnawi menyebut program tersebut merupakan terobosan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

"Program ini pertama kali di Indonesia dan akan menjadi pilot project," kata Asnawi.

Asnawi mengatakan, pelaku kriminal yang bebas lewat RJ tidak sembarangan, karena dipagari aturan yang ketat.

Di antaranya adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).

Asnawi mengatakan, tahun ini hingga November 2023 telah ada 115 kasus pidana yang diselesaikan lewat keadilan restoratif.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, dasar dari program RJ Plus tersebut adalah karena banyaknya pelaku kriminal yang bebas lewat RJ dan lantas tidak mendapatkan pembinaan.

"Mereka bisa bebas, tapi tidak tahu lagi setelah itu mau apalagi, dan akhirnya bisa terjerumus lagi ke kriminal," kata Mahyeldi.

Mahyeldi menyebut, pelaku kriminal yang bebas lewat RJ pada umumnya adalah pelaku pertama kali melakukan kriminal akibat terpaksa atau tidak sengaja.

"Misalnya memang karena terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Setelah bebas lewat RJ, kalau tidak dibina diberi pelatihan dan modal tentu mereka bisa kembali kriminal," kata Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan program tersebut pantas diapresiasi dan didukung bersama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com