Salin Artikel

Restorative Justice, Pelaku Kriminal di Sumbar Dapat Pelatihan dan Modal Usaha

Program terobosan yang dibuat Kejaksaan Tinggi Sumbar ini bekerjasama dengan Pemprov Sumbar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, dan Balai Latihan Kerja (BLK) diberi nama Restorative Justice Plus Rajo Labiah.

Program ini diluncurkan pada Senin (20/11/2023) di Auditorium Gubernuran Sumbar.

"Hari ini kita luncurkan program RJ Plus Rajo Labiah yang memberi kesempatan pelaku kriminal yang bebas lewat RJ mendapatkan pembinaan, pelatihan hingga modal usaha," kata Kejati Sumbar Asnawi.

"Kemudian mereka diawasi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebagai ninik mamak di daerah ini," kata Asnawi.

Asnawi menyebut program tersebut merupakan terobosan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

"Program ini pertama kali di Indonesia dan akan menjadi pilot project," kata Asnawi.

Asnawi mengatakan, pelaku kriminal yang bebas lewat RJ tidak sembarangan, karena dipagari aturan yang ketat.

Di antaranya adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).

Asnawi mengatakan, tahun ini hingga November 2023 telah ada 115 kasus pidana yang diselesaikan lewat keadilan restoratif.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, dasar dari program RJ Plus tersebut adalah karena banyaknya pelaku kriminal yang bebas lewat RJ dan lantas tidak mendapatkan pembinaan.

"Mereka bisa bebas, tapi tidak tahu lagi setelah itu mau apalagi, dan akhirnya bisa terjerumus lagi ke kriminal," kata Mahyeldi.

Mahyeldi menyebut, pelaku kriminal yang bebas lewat RJ pada umumnya adalah pelaku pertama kali melakukan kriminal akibat terpaksa atau tidak sengaja.

"Misalnya memang karena terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Setelah bebas lewat RJ, kalau tidak dibina diberi pelatihan dan modal tentu mereka bisa kembali kriminal," kata Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan program tersebut pantas diapresiasi dan didukung bersama.

Saat ini, sudah ada LKAAM, BLK, Baznas dan Bank Nagari yang mendukung program itu.

"Kita berharap instansi lain bisa memberikan dukungan serupa.agar pelaku kriminal yang bebas ini bisa hidup normal dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal," kata Mahyeldi.

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar mengatakan, pihaknya sangat mendorong RJ bisa diterapkan secara maksimal di Sumbar.

"Penjara itu sudah penuh. Kalau bisa kasusnya diselesaikan lewat RJ, kenapa tidak. Kita selaku ninik mamak pasti mendorongnya," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan sebanyak 29 kasus kriminal telah difasilitasi LKAAM lewat RJ.

"Sebanyak 29 kasus telah kita fasilitasi penyelesaian lewat RJ. Kita akan berupaya terus melakukannya," jelas mantan Wali Kota Padang itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/053435378/restorative-justice-pelaku-kriminal-di-sumbar-dapat-pelatihan-dan-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke