Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pamtas RI–Malaysia Terima Penyerahan 5 Pucuk Senpi Rakitan

Kompas.com - 19/11/2023, 22:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Arhanud) 08/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), menerima penyerahan 5 pucuk senjata api rakitan, terdiri dari 4 senjata penabur laras panjang, dan 1 pucuk pistol.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 08/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya, mengatakan, penyerahan senpi rakitan, diperoleh dari sejumlah warga di Pulau Sebatik, Kecamatan Sebuku, dan Kecamatan Seimanggaris.

"Kita galakkan komunikasi sosial dan anjangsana. Kita lakukan pendekatan humanis, sampai mereka nyaman." 

Baca juga: Miliki Senjata Rakitan untuk Curi Hewan Ternak, 2 Warga di Bima Ditangkap

"Setelah ada rasa saling percaya, kita berikan pemahaman konsekuensi memiliki senpi tanpa izin, dan pelan pelan kita bujuk untuk penyerahannya,’’ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Iwan menduga, masih banyak warga Nunukan yang memiliki senpi rakitan sehingga butuh pendekatan intens untuk menggugah kesadaran para pemilik senpi.

Kabupaten Nunukan, yang merupakan perbatasan RI – Malaysia, memiliki potensi konflik cukup tinggi.

Dengan demikian, antisipasi dini dengan cara memetakan warga masyarakat yang masih memegang senpi illegal, menjadi sebuah keharusan.

"Kita baru dua bulan bertugas dan menerima sejumlah senjata rakitan, termasuk sepucuk pistol rakitan."

"Itu murni dirakit dan belum jadi, masih kurang bagian pelatuknya. Artinya ada yang memiliki keahlian merakit senjata. Dan ini perlu diwaspadai," tegasnya.

Baca juga: Oknum ASN Nduga Ditangkap Bawa Senjata Rakitan dan 615 Butir Amunisi, Diduga untuk KKB

Selain itu, ada 3 butir amunisi penabur yang turut diserahkan warga. Satgas Pamtas Yonarhanud 08/MBC terus melakukan pendalaman asal muasal amunisi dimaksud.

Iwan menegaskan, perakitan senjata api tentu memiliki potensi gangguan keamanan yang butuh antisipasi dini.

Selain itu, ada konsekuensi jeratan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

"Jadi kita warning juga dengan adanya perakitan senpi ini. Kita memberi perhatian khusus untuk masalah ini, dan berupaya menggalakkan anjangsana bagi para pemilik senpi," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com