Salin Artikel

Satgas Pamtas RI–Malaysia Terima Penyerahan 5 Pucuk Senpi Rakitan

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 08/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya, mengatakan, penyerahan senpi rakitan, diperoleh dari sejumlah warga di Pulau Sebatik, Kecamatan Sebuku, dan Kecamatan Seimanggaris.

"Kita galakkan komunikasi sosial dan anjangsana. Kita lakukan pendekatan humanis, sampai mereka nyaman." 

"Setelah ada rasa saling percaya, kita berikan pemahaman konsekuensi memiliki senpi tanpa izin, dan pelan pelan kita bujuk untuk penyerahannya,’’ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Iwan menduga, masih banyak warga Nunukan yang memiliki senpi rakitan sehingga butuh pendekatan intens untuk menggugah kesadaran para pemilik senpi.

Kabupaten Nunukan, yang merupakan perbatasan RI – Malaysia, memiliki potensi konflik cukup tinggi.

Dengan demikian, antisipasi dini dengan cara memetakan warga masyarakat yang masih memegang senpi illegal, menjadi sebuah keharusan.

"Kita baru dua bulan bertugas dan menerima sejumlah senjata rakitan, termasuk sepucuk pistol rakitan."

"Itu murni dirakit dan belum jadi, masih kurang bagian pelatuknya. Artinya ada yang memiliki keahlian merakit senjata. Dan ini perlu diwaspadai," tegasnya.

Selain itu, ada 3 butir amunisi penabur yang turut diserahkan warga. Satgas Pamtas Yonarhanud 08/MBC terus melakukan pendalaman asal muasal amunisi dimaksud.

Iwan menegaskan, perakitan senjata api tentu memiliki potensi gangguan keamanan yang butuh antisipasi dini.

Selain itu, ada konsekuensi jeratan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

"Jadi kita warning juga dengan adanya perakitan senpi ini. Kita memberi perhatian khusus untuk masalah ini, dan berupaya menggalakkan anjangsana bagi para pemilik senpi," kata Iwan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/19/220142978/satgas-pamtas-rimalaysia-terima-penyerahan-5-pucuk-senpi-rakitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke