WONOGIRI, KOMPAS.com-Tim Satlantas Polres Wonogiri menangkap DPP (21), warga Dusun Ngantir, Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.
Pemuda itu ditangkap dengan tuduhan terduga pelaku tabrak lari hingga menewaskan Panikem (65) di ruas Jalan Raya antara Pracimantoro – Eromoko, tepatnya di Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah menyatakan tersangka DPP ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Pacitan, Jawa Timur," kata Indra.
Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Motor di Wonogiri, Satu Orang Tewas
Indra menyatakan tersangka DPP ditangkap dengan tuduhan pelaku tabrak lari saat mengemudikan sepeda motor di ruas jalan Eromoko-Pracimantoro, Rabu (11/10/2023) lalu.
Saat melewati ruas jalan tersebut tersangka DPP menabrak seorang pejalan kaki bernama Panikem.
Menurut Indra, Panikem (65) warga Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Indra menyayangkan tersangka DPP yang melarikan diri usai menabrak korban. Kondisi itu menjadikan tersangka DPP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2022 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya di Wonogiri
Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Sementara Pasal 312, menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Untuk itu, Indra mengimbau agar warga yang terlibat kecelakaan tidak melarikan diri. Sebab bila menjadi pelaku ancaman hukumannya tinggi.
"Kalau terlibat kasus kecelakaan jangan lari. Nanti malah terancam hukaman yang tinggi," ujar Indra.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo menyebutkan, tersangka ditangkap setelah penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di dua tempat dan keterangan sejumlah saksi.
Dari rekaman CCTV itu polisi mendapati pelat nomor sepeda motor Honda CB bernomor polisi K 3843 SF.
"Dari petunjuk itu kami tangkap tersangka di rumahnya. Sedangkan barang bukti sepeda motornya, oleh tersangka disembunyikan di Solo,” kata Edy.
Edy mengatakan saat diperiksa tersangka DPP mengaku melarikan diri karena takut setelah sepeda motor yang dikemudikan menabrak pejalan kaki.