Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Rekaman CCTV, Terduga Pelaku Tabrak Lari Nenek hingga Tewas di Wonogiri  Ditangkap

Kompas.com - 17/11/2023, 21:45 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Tim Satlantas Polres Wonogiri menangkap DPP (21),  warga Dusun Ngantir, Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Pemuda itu ditangkap dengan tuduhan terduga pelaku tabrak lari hingga menewaskan Panikem (65) di ruas Jalan Raya antara Pracimantoro – Eromoko, tepatnya di Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. 

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah menyatakan tersangka DPP ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Pacitan, Jawa Timur," kata Indra. 

Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Motor di Wonogiri, Satu Orang Tewas

Indra menyatakan tersangka DPP ditangkap dengan tuduhan pelaku tabrak lari saat mengemudikan sepeda motor di ruas jalan Eromoko-Pracimantoro, Rabu (11/10/2023) lalu.

Saat melewati ruas jalan tersebut tersangka DPP menabrak seorang pejalan kaki bernama Panikem. 

Menurut Indra, Panikem (65) warga Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri meninggal setelah dirawat di rumah sakit. 

Indra menyayangkan tersangka DPP yang melarikan diri usai menabrak korban. Kondisi itu menjadikan tersangka DPP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2022 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya di Wonogiri

Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sementara Pasal 312, menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Untuk itu, Indra mengimbau agar warga yang terlibat kecelakaan tidak melarikan diri. Sebab bila menjadi pelaku ancaman hukumannya tinggi.

"Kalau terlibat kasus kecelakaan jangan lari. Nanti malah terancam hukaman yang tinggi," ujar Indra. 


Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo menyebutkan, tersangka ditangkap setelah penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di dua tempat dan keterangan sejumlah saksi.

Dari rekaman CCTV itu polisi mendapati pelat nomor sepeda motor Honda CB bernomor polisi K 3843 SF. 

"Dari petunjuk itu kami tangkap tersangka di rumahnya. Sedangkan barang bukti sepeda motornya, oleh tersangka disembunyikan di Solo,” kata Edy. 

Edy mengatakan saat diperiksa tersangka DPP mengaku melarikan diri karena takut setelah sepeda motor yang dikemudikan menabrak pejalan kaki. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com