BREBES, KOMPAS.com - Tak hanya di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, penarikan pungutan Rp 10.000 kepada warga miskin penerima bantuan pangan (Bapang) beras 10 Kg di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata terjadi di sejumlah desa lain.
Kepala Perum Bulog Cabang Pekalongan, Ramadin Ruding menegaskan pihak transporter atau pengirim dilarang meminta ongkos bongkar atau biaya dalam bentuk apapun kepada pemerintah desa (pemdes).
Pasalnya, pihak pengirim sudah dibayar untuk biaya pendistribusian sampai di kantor desa.
Baca juga: Penerima Bantuan Beras di Brebes Dimintai Iuran Rp 10.000, Alasannya untuk Uang Lelah Bongkar Muat
Apalagi, tegas Ramadin, jangan karena dalih memberi ongkos bongkar muat ke pengirim, pihak Pemdes sampai menarik iuran ke warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Pihak ketiga atau transpoter sudah kami bayar untuk biaya pendistribusian bantuan sampai di kantor desa. Beras bantuan pangan dari Bapanas sampai ke KPM itu gratis tanpa biaya apapun," kata Ramadin ditemui di Gudang Bulog Cimohong Brebes, Kamis (16/11/2023).
Ramadin menyebut pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran ke pemerintah 7 kabupaten/kota wilayah kerjanya agar ditembuskan ke Pemdes untuk tidak melakukan pungutan kepada KPM.
"Karena bantuan pangan ini gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jadi jangan sampai masyarakat dibebani apapun," pungkas Ramadin.
Baca juga: Ratusan Warga di Gadang Kota Malang Antre Terima Bantuan 10 Kilogram Beras
Sebelumnya, Camat Jatibarang, Imam Tauhid mengakui di wilayahnya ada beberapa desa yang menarik pungutan. Selain di Kalialang, juga di Desa Jatibarang Kidul.
Namun uang tersebut akhirnya sudah dikembalikan kepada warga.
"Sudah saya peringatkan untuk dikembalikan kepada warga. Di Jatibarang Kidul sudah saya minta kembalikan dan memang sudah dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan itu risiko ditanggung sendiri," kata Imam kepada wartawan.
Imam juga menegaskan dirinya juga sudah meminta Pemdes Kalialang untuk pengembalian uang tersebut.
Penarikan Rp 10.000 dari warga miskin penerima bantuan beras di desa tersebut dilakulan secara suka rela dan tidak ada pemaksaan.
"Di Desa Kalialang itu katanya tidak ada pemaksaan. Kalau warganya memang tidak bisa memberi ya tidak memaksa," pungkas Imam.
Asisten II Sekda Brebes, Furqon Amperawan meminta pemdes untuk tidak lagi memungut uang biaya operasional pengiriman beras.
"Warga menerima bantuan beras dari pemerintah itu gratis. Tidak boleh ada pungutan dari pihak manapun, baik dari pemerintah desa maupun pihak ketiga dari Bulog. Kami sudah tekankan itu," kata Furqon kepada wartawan.