Salin Artikel

Respons Bulog Soal Pemdes Pungut Rp 10.000 ke Warga Miskin Penerima Bantuan Beras 10 Kg

BREBES, KOMPAS.com - Tak hanya di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, penarikan pungutan Rp 10.000 kepada warga miskin penerima bantuan pangan (Bapang) beras 10 Kg di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata terjadi di sejumlah desa lain.

Kepala Perum Bulog Cabang Pekalongan, Ramadin Ruding menegaskan pihak transporter atau pengirim dilarang meminta ongkos bongkar atau biaya dalam bentuk apapun kepada pemerintah desa (pemdes).

Pasalnya, pihak pengirim sudah dibayar untuk biaya pendistribusian sampai di kantor desa.

Apalagi, tegas Ramadin, jangan karena dalih memberi ongkos bongkar muat ke pengirim, pihak Pemdes sampai menarik iuran ke warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Pihak ketiga atau transpoter sudah kami bayar untuk biaya pendistribusian bantuan sampai di kantor desa. Beras bantuan pangan dari Bapanas sampai ke KPM itu gratis tanpa biaya apapun," kata Ramadin ditemui di Gudang Bulog Cimohong Brebes, Kamis (16/11/2023).

Ramadin menyebut pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran ke pemerintah 7 kabupaten/kota wilayah kerjanya agar ditembuskan ke Pemdes untuk tidak melakukan pungutan kepada KPM.

"Karena bantuan pangan ini gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jadi jangan sampai masyarakat dibebani apapun," pungkas Ramadin.

Sebelumnya, Camat Jatibarang, Imam Tauhid mengakui di wilayahnya ada beberapa desa yang menarik pungutan. Selain di Kalialang, juga di Desa Jatibarang Kidul.

Namun uang tersebut akhirnya sudah dikembalikan kepada warga.

"Sudah saya peringatkan untuk dikembalikan kepada warga. Di Jatibarang Kidul sudah saya minta kembalikan dan memang sudah dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan itu risiko ditanggung sendiri," kata Imam kepada wartawan.

Imam juga menegaskan dirinya juga sudah meminta Pemdes Kalialang untuk pengembalian uang tersebut.

Penarikan Rp 10.000 dari warga miskin penerima bantuan beras di desa tersebut dilakulan secara suka rela dan tidak ada pemaksaan.

"Di Desa Kalialang itu katanya tidak ada pemaksaan. Kalau warganya memang tidak bisa memberi ya tidak memaksa," pungkas Imam.

Asisten II Sekda Brebes, Furqon Amperawan meminta pemdes untuk tidak lagi memungut uang biaya operasional pengiriman beras.

"Warga menerima bantuan beras dari pemerintah itu gratis. Tidak boleh ada pungutan dari pihak manapun, baik dari pemerintah desa maupun pihak ketiga dari Bulog. Kami sudah tekankan itu," kata Furqon kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan pemerintah melalui Bapanas dan Bulog menyalurkan bantuan pangan beras 10 kg tahap kedua untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga Desember 2023.

Bantuan yang sedianya diterima gratis, tapi sejumlah warga di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), justru ditariki iuran hingga Rp 10.000 untuk mengambil beras.

Sementara pihak pemerintah desa setempat berdalih, penarikan uang sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional pendistribusian.

"Saya dimintai Rp 10.000. Katanya buat ongkos lelah orang yang bongkar muat beras. Uang diminta saat saya dapat undangan untuk pengambilan beras bantuan," kata seorang warga Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Brebes, yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/11/2023).

Kepala Desa Kalialang, Jatibarang Brebes, Anas Fakih mengungkapkan, pembagian beras bantuan yang disertai penarikan uang iuran ini dilakukan pada Kamis (9/11/2023) pekan lalu.

Anas menyebut, pihaknya terpaksa menariki uang kepada penerima bantuan masing-masing Rp10.000 karena ada permintaan ongkos bongkar oleh pihak ketiga dari Perum Bulog sebagai pengirim bantuan.

"Setiap bantuan beras datang ke kantor desa, ada lima orang yang ikut mengirim menggunakan truk. Satu orang sopir, dua orang tukang bongkar barang, dan dua orang bagian yang mencatat jumlah penerima. Mereka minta uang lelah. Sedangkan kami di pemerintah desa tidak ada anggaran untuk itu," kata Anas ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023).

Anas menyebut, di desanya ada 122 kepala keluarga penerima bantuan beras. Data penerima diambil dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Dinas Sosial.

"Tidak semua kami mintai karena kami juga tidak memaksa saat meminta. Hanya saja, pihak pengirim memang minta untuk ongkos lelah itu dihitung masing-masing KPM Rp 10 ribu," kata Anas.

Anas menyebut, penarikan iuran itu lazim dilakukan sejumlah pemerintah desa lainnya. Alasannya sama, karena pihak desa tidak memiliki anggaran untuk ongkos bongkar muat.

"Sebelum memutuskan itu, kami rapat internal pemdes. Dan kita tanya-tanya pemdes yang lain juga ternyata sama. Tapi sekali lagi sifatnya sukarela tidak ada paksaan," pungkas Anas.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/201140178/respons-bulog-soal-pemdes-pungut-rp-10000-ke-warga-miskin-penerima-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke