MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung mengatakan, operasi penangkapan dilakukan bersama jajaran Polres Tanjung Balai yang dipimpin AKBP Ahmad Yusuf.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya kurir 50 kilogram sabu inisial AR dan AGE di lokasi kejadian, Sabtu (4/11/2023).
"Pada saat dilakukan penyergapan (kedua) tersangka berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari Minggu (5/11/2023) berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat," ujar Rocky dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Bawa 10 Kg Sabu dan 86 Butir Ekstasi, 2 Kurir Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia
Berdasarkan interogasi AR, polisi kemudian memburu AGE dan berhasil menangkapnya di Provinsi Lampung, Kamis (9/11/2023).
Keduanya lalu mengakui bahwa mereka diperintah pelaku TH (buron) untuk mengambil sabu dari kurir inisial SH di Tanjung Balai.
"Kemudian (sabu) itu diperintahkan (TH) untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nomor plat BA 1135 QR dan mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta, rupiah per kilogram nya sabu jika berhasil membawanya," ujar Rocky.
Baca juga: Alat Isap Sabu di Rumah Dinas Bupati Lumajang Milik 2 Pegawai Honorer, Polisi: Hanya di Satu Kamar
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.