Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Semarang Tahan 2 Orang Terkait Penyimpangan Kredit yang Rugikan Negara Rp 900 Juta

Kompas.com - 15/11/2023, 20:42 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan dua orang yang diduga bekerjasama dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Baca juga: Modal Rp 150.000, Debt Collector Gadungan di Depok Beli Ribuan Data Kredit Motor

"Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 sampai 2021.

"Bahwa tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan, seperti tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama kreditur S, T, D," jelasnya.

Selain itu, pada tahap pencairan, tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor.

"Tetapi di tempat yang disesuaikan keinginan dari debitur S yang sudah melakukan komunikasi dengan Kasi Pemasaran dan Account Officer yang melakukan proses serta adanya kredit dengan jaminan atau agunan harus dinotariilkan," kata Roro.

Dijelaskan Roro, perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan didalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet dan merugikan negara Rp 900 juta.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor : PE.03.03/R/LHP-665/PW11/5.2/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,2 M

Menurut Roro, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait peranan atau keterlibatan pihak lainnya dengan inisial S.

"Tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet," paparnya.

Menurut Roro, untuk efektivitas penyidikan para tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambarawa selama 20 hari mulai 14 November hingga 3 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com