LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menerima pengembalian uang sebesar Rp 248.815.648 dalam kasus dugaan korupsi dari insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Uang itu diterima dari Bambang Suroso, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti,” kata Therry saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe, Total Keuntungan 5 Tersangka Rp 818 Juta
Dia mengatakan, setelah melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia.
Penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga, karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.
Selain itu, Kejari Lhokseumawe memperpanjang massa tahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.
“Massa penahanan lima tersangka diperpanjang sejak 1 November hingga 10 Desember 2023,” katanya.
“Mereka ditahan pada ruangan terpisah di Lapas Kelas II A Lhokseumawe agar tidak saling mempengaruhi” sebutnya.
Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, 88 Caleg DPRD Kota Lhokseumawe Dicoret
Sisi lain, sambung Therry, tim penyidik terus melengkapi berkas kasus tersebut.
“Termasuk memeriksa sejumlah saksi, kita usahakan segera rampung berkas kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis (12/10/2023) jaksa menahan lima tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe berinisial AZ dan MY.
Sebanyak tiga tersangka lainnya yaitu S menjabat Bendahara Pengeluaran BPKAD, MD mantan Sekretaris BPKAD dan AS menjabat Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKAD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.