Dalam fakta persidangan, kata Subardi, Aklani tidak melakukan pekerjaan atau fiktif kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.
Baca juga: Mantan Kades Pakai Uang Korupsi Sawer LC Dituntut 6 Tahun Penjara
Tidak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.
Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.
Kemudian berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada 2020 Rp 462 juta.
Sebelumnya Aklani mengakui, dana desa sebesar Rp 225 juta dipergunakan bersama rekan kerjanya untuk berkaraoke dan nyawer LC atau lady companion di Kota Cilegon.
Aktivitas itu dilakukan rutin setiap malam menggunakan uang dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat di desa tahun 2019.
Baca juga: Kaesang Sebut Wali Kota Medan Identik Korupsi, Apa Reaksi Bobby?
Teman yang menemani Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Setiap malam, mereka menghabiskan uang sampai Rp 9 juta untuk sewa ruangan, sewa pemandu, sawer pemandu, makan, untuk keluarga di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.