Salin Artikel

Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta

Selain pidana badan, Aklani yang gunakan uang korupsi untuk berkaraoke dan nyawer pemandu itu dihukum bayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 790 juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi menyebut ada hal yang menjadi pertimbangannya menuntut Aklani dengan hukuman tersebut.

Hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 988.402.165,00," kata Subardi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra. Senin (13/11/2023) petang.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Terdakwa yakni berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa sangat menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Subardi.

Aklani dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Selain hukuman 6 tahun penjara, Aklani dihukum membayar denda  Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Tak hanya pidana badan dan denda, Aklani dihukum membayar uang pengganti Rp 988 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 198 juta, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 790 juta atau dihukum penjara 3 tahun dan 3 bulan.


Dalam fakta persidangan, kata Subardi, Aklani tidak melakukan pekerjaan atau fiktif kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan  Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.

Tidak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00. 

Kemudian berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada 2020 Rp 462 juta.

Sebelumnya Aklani mengakui, dana desa sebesar Rp 225 juta dipergunakan bersama rekan kerjanya untuk berkaraoke dan nyawer LC atau lady companion di Kota Cilegon.

Aktivitas itu dilakukan rutin setiap malam menggunakan uang dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat di desa tahun 2019.

Teman yang menemani Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Setiap malam, mereka menghabiskan uang sampai Rp 9 juta untuk sewa ruangan, sewa pemandu, sawer pemandu, makan, untuk keluarga di rumah.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/14/130042478/eks-kades-korupsi-dana-desa-untuk-karaoke-setiap-hari-dituntut-denda-rp-250

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke