Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta

Kompas.com - 14/11/2023, 13:00 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dituntut 6 tahun penjara karena korupsi dana desa Rp 988 juta.

Selain pidana badan, Aklani yang gunakan uang korupsi untuk berkaraoke dan nyawer pemandu itu dihukum bayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 790 juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi menyebut ada hal yang menjadi pertimbangannya menuntut Aklani dengan hukuman tersebut.

Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari

Hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 988.402.165,00," kata Subardi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra. Senin (13/11/2023) petang.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Terdakwa yakni berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa sangat menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Subardi.

Aklani dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca juga: Mantan Kades Korupsi Rp 225 Juta Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari, Minta Bantuan Orangtua untuk Kembalikan

Selain hukuman 6 tahun penjara, Aklani dihukum membayar denda  Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Tak hanya pidana badan dan denda, Aklani dihukum membayar uang pengganti Rp 988 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 198 juta, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 790 juta atau dihukum penjara 3 tahun dan 3 bulan.

 

Dalam fakta persidangan, kata Subardi, Aklani tidak melakukan pekerjaan atau fiktif kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan  Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Uang Korupsi Sawer LC Dituntut 6 Tahun Penjara

Tidak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00. 

Kemudian berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada 2020 Rp 462 juta.

Sebelumnya Aklani mengakui, dana desa sebesar Rp 225 juta dipergunakan bersama rekan kerjanya untuk berkaraoke dan nyawer LC atau lady companion di Kota Cilegon.

Aktivitas itu dilakukan rutin setiap malam menggunakan uang dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat di desa tahun 2019.

Baca juga: Kaesang Sebut Wali Kota Medan Identik Korupsi, Apa Reaksi Bobby?

Teman yang menemani Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Setiap malam, mereka menghabiskan uang sampai Rp 9 juta untuk sewa ruangan, sewa pemandu, sawer pemandu, makan, untuk keluarga di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com