Menurut Iwan, tiga pelaku ditangkap saat berada di tempat kos mereka. Ketika digerebek polisi, mereka sedang mengonsumsi sabu.
"Terdapat lima buah handphone dari total 12 handphone saat beraksi di Mangkunegaran," ungkapnya.
Baca juga: 5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad
Salah satu pelaku, FE, menjelaskan, setelah beraksi, ponsel curian dibagi rata ke anggota komplotan. Lalu, mereka menjualnya, uangnya digunakan untuk berjudi.
"Dua handphone sudah dijual, Rp 400.000 satu handphone. Buat modal judi, tapi kalah," tutur FE.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kisah Rombongan Copet Rela Tempuh Ratusan Kilometer dan Sewa Mobil untuk Beraksi di Purworejo
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.