Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Hitungan Detik, Komplotan Copet Gasak Ponsel Penonton Konser di Solo

Kompas.com - 13/11/2023, 18:50 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Komplotan copet beraksi dalam konser musik gratis di Pamedan Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/10/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, komplotan itu menyaru jadi penonton. Mereka pun ikut berjoget.

"Dalam hitungan detik, pelaku pengambil handphone korban. Yang sama-sama berjoget, kemudian ada aksi dorong. Lalu, eksekutor melakukan aksinya," ujarnya, di Markas Polresta Solo, Senin (13/11/2023).

Sebelum beraksi, pelaku telah mengintai korban. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Baca juga: Komplotan Copet Asal Bandung Beraksi di Konser Musik Solo, Ditangkap Saat Nyabu

Komplotan copet berbagi peran


Iwan menuturkan, komplotan copet tersebut terdiri dari empat orang. Keempatnya berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Keempat orang itu berinisial FE (34), GN (36), dan YG (24). Sedangkan, satu orang belum ditangkap.

Saat beraksi, mereka berbagi peran, yakni sebagai pengawas, pendorong, dan penerima barang.

Ketika beraksi di Solo, komplotan itu menggasak 12 ponsel.

Aksi komplotan tersebut diketahui usai korban melaporkan kehilangan ponsel.

"Kemudian, langsung dilaksanakan pelacakan IMEI handphone korban dan pengejaran pelaku," ucap Iwan.

Baca juga: 3.409 Personel TNI Polri Amankan MotoGP Mandalika, Ada Tim Tangkap Copet

 

Komplotan copet ditangkap saat pesta sabu

Ilustrasi copet. Komplotan copet beraksi saat konser di Solo, Sabtu (28/10/2023).Thinkstockphotos.com Ilustrasi copet. Komplotan copet beraksi saat konser di Solo, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Iwan, tiga pelaku ditangkap saat berada di tempat kos mereka. Ketika digerebek polisi, mereka sedang mengonsumsi sabu.

"Terdapat lima buah handphone dari total 12 handphone saat beraksi di Mangkunegaran," ungkapnya.

Baca juga: 5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad

Salah satu pelaku, FE, menjelaskan, setelah beraksi, ponsel curian dibagi rata ke anggota komplotan. Lalu, mereka menjualnya, uangnya digunakan untuk berjudi.

"Dua handphone sudah dijual, Rp 400.000 satu handphone. Buat modal judi, tapi kalah," tutur FE.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kisah Rombongan Copet Rela Tempuh Ratusan Kilometer dan Sewa Mobil untuk Beraksi di Purworejo

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com