Dokter menjelaskan prosedur rujukan antar-rumah sakit harus melalui SPGDT (Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu).
Sehingga, rumah sakit yang akan menjadi tempat rujukan harus mengetahui kondisi dan kebutuhan pasien.
Setelah RS yang dituju siap menerima pasien, maka pasien akan diantar menggunakan ambulan didampingi oleh tenaga kesehatan RSUD Leuwiliang.
Namun, ketika dijelaskan prosedur rujukan berkali-kali, pihak keluarga tetap bersikukuh akan membawa pasien memakai kendaraan sendiri.
"Dokter melakukan edukasi ulang terkait prosedur SPGDT beberapa kali untuk menjaga agar kondisi pasien tetap stabil."
"Suami dan keluarga tetap menolak menggunakan sistem rujukan (SPGDT), dan tetap akan menggunakan kendaraan sendiri."
"Dan ternyata petugas rumah sakit melihat telah ada kendaraan yang menjemput pasien itu," papar Vitrie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.