"Suryono adalah dukun palsu yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 5.000.000 menjadi Rp 1 miliar," ujar Prasetyo.
Baca juga: Polisi Buru Dukun Pengganda Uang Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Karawang
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala.
Kemudian satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.
Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.