Salin Artikel

Dukun Pengganda Uang di Balik Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Karawang, Ayah Anak Jadi Tersangka

Korban adalah warga Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dari keterangan keluarga, korban meninggalkan rumah sejak Sabtu (4/11/2023).

Polisi yang turun tangan mengamankan dua pelaku yakni Suryano (58) dan anaknya, Kusnadi (38).

Suryano adalah penipu yang berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Sementara anaknya sebagai pencari korban.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan Fredy dibunuh karena menagih yang yang dijanjikan.

Menurutnya, Suryano, sang dukun palsu menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 5 juta menjadi Rp 1 miliar. Korban yang tertarik menyerahkan uang yang diminta sang dukun.

"Fredy dibunuh karena menagih uang yang dijanjikan tidak kunjung ada. Mereka berdua sakit hati dengan perkataan korban, " kata Prasetyo, Jumat (10/11/2023

Temukan alat ritual

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak ritual tak jauh dari penemuan mayat korban.

Selain itu, polisi juga menemukan motor Fredy di rumah Suryano alias Eno alias Abah. Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap Kusnadi atau Asep yang sedang tidur di rumah kerabatnya.

Ia mengatakan Kusnadi membawa korban ke rumah S pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lalu Kusnadi membuat kopi susu yang dicampur daun kecubung yang kemudian diberikan kepada korban Fredy. Setelah itu Fredy dipukul menggunakan kayu hingga jatuh dalam posisi tertelungkup.

Lalu Suryono keluar untuk membakar kayu yang digunakan memukul untuk menghilangkan barang bukti.

"Korban mati lemas diakibatkan trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan," tutur dia.

Adapun motif Suryono menghabisi nyawa Fredy karena sakit hati, kesal, dan takut dengan perkataan korban yang mengancam akan melapor ke polisi. Hal itu dikatakan Fredy lantaran ritual penggandaan uang tak berhasil.

"Suryono adalah dukun palsu yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 5.000.000 menjadi Rp 1 miliar," ujar Prasetyo.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala.

Kemudian satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.

Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2023/11/11/082200978/dukun-pengganda-uang-di-balik-pembunuhan-pegawai-honorer-rsud-karawang-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke