"Karena panik, pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan sarung yang dikenakan oleh korban dan menganiayanya sampai meninggal dunia," bebernya.
Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku pun melarikan diri dan bersembunyi di bawah warung milik korban.
Tak lama kemudian, warga yang datang ke lokasi karena mendengar teriakan meminta tolong menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Kasus itu dilaporkan ke polisi.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat oleh TKP, pelaku ternyata masih bersembunyi di bawah kolong warung korban.
"Setelah memastikan warung korban aman, pelaku pun keluar dan melarikan diri. Namun saat melarikan diri, ada salah seorang yang melihat. Dari situlah kasus ini terungkap," tambahnya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Saat ditangkap pelaku melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," pungkasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.