SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan menggunakan skema kontrak perorangan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut karena ada beberapa layanan langsung pada masyarakat yang tidak bisa dilaksanakan oleh ASN. Salah satunya, petugas pengambil sampah.
"Petugas sampah ini layanan langsung di bawah koordinasi dari kepala wilayah. Tidak mungkin akan diisi oleh ASN. Cuma skemanya itu dengan melakukan perjanjian kerja langsung dengan perorangan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Honorer Dihapus, Begini Nasib 2.012 Tenaga Non ASN di Pemkot Batu
Ia menjelaskan, alasan memilih skema kontrak perorangan dan bukan dengan pihak ketiga atau outsourcing dalam mengisi beberapa layanan langsung pada masyarakat.
Selain lebih efektif dan efisien, skema perorangan ini pemerintah dapat merekrut tenaga sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
"Kenapa tidak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga? Karena secara perhitungan kalau dengan kontrak perjanjian itu perhitungannya lebih efektif dan efisien. Gaji plus jaminan sosial itu. Kalau dengan skema outsourcing plus 10 persen keuntungan pihak ketiga," terang dia.
"Tapi kalau dengan perorangan itu seseorang bisa direkrut sesuai dengan perhitungan kebutuhannya ditugaskan dengan fungsinya digaji dengan standar minimal UMK-nya plus perlindungan BPJS tanpa perlu memperhitungkan 10 persen keuntungan CV karena langsung dibayar. Proses perikatannya langsung ke pengguna anggaran bukan melalui perintah ke pihak ketiga," sambung dia.
Di sisi lain, Pemkot Solo akan mengarahkan pagawai non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS. Hal ini mengingat tenaga honorer tidak boleh lagi ada di kepegawaian pemerintah.
"Yang kemarin itu sebagian sudah terserap (PPPK dan PNS). Lha yang fungsi-fungsi tetap kita jalankan hal-hal tadi tetap kita payungi tapi tidak dikategorikan sebagai honorer. Karena itu fungsi yang harus tersedia, harus dijalankan, harus tersedia SDM, dan personelkan harus tersedian tapi tidak mungkin diisi ASN," terang Dwi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024. Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Otopsi Pegawai Honorer RSUD Karawang yang Dibunuh
"Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga," ujar Anas, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Anas bilang, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah". Pasalnya, lewat UU ASN, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.
"Bisa saja nanti 1 tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.