KOMPAS.com - Seorang siswa kelas 2 SMK berinisial HM nekat memukull gurunya di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/11/2023) pagi.
Aksi ini dilakukan pelaku lantaran tak terima saat ditegur dan dinasehati untuk tidak merokok dalam kelas.
Namun HM justru melukai bagian pelipis guru mata pelajaran Teknik Elektro berinisial MS.
"Iya benar, ada memang pemukulan guru oleh seorang siswa tadi pagi," kata Arismansyah, Kasubbag TU di SMK Negeri tersebut, saat dikonfirmasi, Selasa.
Arismansyah menjelaskan, insiden itu berawal saat MS mendapati HM dan lima orang siswa lainnya tengah merokok di dalam ruang kelas.
Baca juga: Simpan 0,30 Gram Sabu di Saku Celana, Remaja Asal Bima Ditangkap di Sikka
Sofyan kemudian menegur ulah siswanya itu, lalu duduk bersama dan menasihati mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Saat dinasihati, HM tiba-tiba bangun lalu melayangkan pukulan yang mengenai wajah MS.
"Guru itu sempat menangkis dan memeluk HM, kemudian dilerai oleh teman-temannya," ungkapnya.
Mengetahui ada aksi pemukulan terhadap guru, pihak sekolah kemudian memanggil HM untuk diklarifikasi di ruang BK.
Namun, saat itu HM menolak dan memilih lari keluar lingkungan sekolah. Warga dan alumni sekolah yang kebetulan ada di sekitar lokasi terkejut melihat salah siswa lari ketakutan.
Setelah mengetahui bahwa siswa itu memukul guru, warga kemudian ikut mengejar dan mengamankan HM.
"Karena mengetahui kasus siswa itu memukul guru lalu dikejar oleh alumni dan dipukul beberapa kali. Setelah itu datang guru melerai lalu membawa HM ke sekolah," ujarnya.
Khawatir situasi semakin memanas karena warga terus berdatangan, pihak sekolah lantas menghubungi Babinkamtibmas serta membawa siswa tersebut ke Mapolsek Woha.
"Kesimpulan tadi dibawa ke Polsek. Untuk lima orang temannya yang juga kedapatan merokok akan kita panggil besok ke ruang BK," kata Arismansyah.
Baca juga: Siswa SMK yang Pukul Guru di Bima Dikeluarkan dari Sekolah
Arismansyah mengungkapkan, sekolah mengambil langkah mengeluarkan HM dari sekolah.
Langkah yang diambil pihak sekolah ini sebagai efek jera, serta pelajaran bagi siswa lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Sedangkan pihak korban, Muhammad Sofyan tidak melanjutkan proses hukum karena sudah berdamai dengan HM.
Menurutnya, keputusan itu diambil korban karena pertimbangan istrinya yang beberapa hari lagi akan melahirkan.
"Dia tidak mau sibuk dengan urusan proses hukum terhadap HM karena istrinya ini sebentar lagi melahirkan. Kalau kami dan para guru di SMK sangat mendukung anak ini diproses hukum," ujarnya.
Kendati proses hukum terhadap HM tidak dilanjutkan oleh korban, namun pihak Polsek Woha akan mengamankan HM selama 14 hari ke depan untuk pembinaan.
Setelah itu HM akan dipulangkan ke keluarganya guna mencari sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan.
"HM diinapkan selama dua minggu di Polsek. Kalau sekolah keputusannya tetap mengeluarkan, kalau tidak begitu guru-guru di sini bisa mogok," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.