"Saya ingin dirikan kantin sehat dan galeri karya dan yang kelola itu adalah alumni," harapnya.
Ketika alumni tidak bisa terserap secara penuh di dunia kerja melalui Undang-Undang Nomor 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas wajib diterima minimal 2 persen di lingkungan pemerintahan dan 1 persen di swasta.
Baca juga: Seniman Disabilitas Inggris dan Indonesia Berkolaborasi Ciptakan Mural Bertema Wastra
Apabila porsi itu tidak bisa terserap semua, disitu Sri ingin menciptakan lapangan pekerjaan yang bisa memberdayakan alumni SLBN Sumbawa.
"Banyak alumni sudah terserap dunia kerja tetapi karena terbatas lapangan pekerjaan sehingga tidak semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama."
Ia menyadari akses pendidikan bagi anak disabilitas belum merata. Hal itu karena SLBN 1 Sumbawa di Kecamatan Sumbawa melayani wilayah yang cukup luas dari timur, tengah, selatan, utara sedangkan SLBN 2 Sumbawa di Kecamatan Alas melayani wilayah barat.
Jumlah SLBN di Kabupaten Sumbawa hanya dua. Ia berharap tahun depan SLBN 3 di Bage Tango Kecamatan Lopok bisa terealisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.