Untuk makan, mereka disuruh utang ke warung. Tidak jarang, mereka hanya memesan nasi putih juga air untuk bekalnya bekerja.
Beruntung, para korban masih menyimpan ponsel, Ketika ada wifi, mereka menceritakan masalahnya kepada keluarganya, dan melaporkannya ke polisi.
"Sudah hampir dua minggu mereka disana, sampai stres mereka kelelahan, dan sempat mencoba bunuh diri. Keluarganya datang ke kami, bercerita sambil nangis nangis, ibu korban malah sampai pingsan saat buat laporan,’’kata Lusgi.
Mandor D meminta uang tebusan RM 2000 atau sekitar Rp 7 juta jika ingin para korban dipulangkan.
Uang tersebut, dihitung sebagai utang karena mandor D sudah membiayai dan menanggung semua akomodasi keberangkatan para korban sampai Malaysia.
Mandor D bahkan mengancam kalau tidak mau bayar, para korban akan diserahkan ke polisi atau imigrasi, karena mereka adalah pendatang haram, atau masuk negara orang tanpa dokumen.
"Keluarga Mukhlis mau membayar dan akhirnya dilepaskan. Tapi keluarga Nabil dan Erjuna tidak mampu bayar dan meminta bantuan polisi," kata Lusgi.
Polres Nunukan, kemudian bersurat ke Konsulat RI untuk memberitahukan dugaan TPPO yang terjadi.
Polisi juga mengirim nomor kontak mandor D, lokasi kerja korban, dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti secepatnya.
Bersamaan dengan surat tersebut, Polres Nunukan, juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mandor D.
"Korbannya sudah banyak, bukan hanya tiga pemuda itu saja. Ada juga kasus gadis yang tidak pulang pulang karena utangnya ke mandor belum lunas. Jadi kasus ini, murni TPPO," imbuhnya.
Baca juga: Tangis Susanti, Istri Napi Narkoba yang Tewas Diduga Dianiaya KPLP Lapas Nunukan
Sejauh ini, Polisi sudah mengamankan 3 tersangka pelaku TPPO, masing masing, AS, SP, dan KD.
Ketiganya, mengaku mendapat untung RM 700 atau sekitar Rp 2,5 juta setiap memberangkatkan para korbannya.
Para tersangka terancam dengan Pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. Dan pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.