Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda Asal Nunukan Jadi Korban TPPO, Ditinggal di Pinggir Jalan oleh Mandor dari Malaysia

Kompas.com - 02/11/2023, 15:35 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Rachmawati

Tim Redaksi

Untuk makan, mereka disuruh utang ke warung. Tidak jarang, mereka hanya memesan nasi putih juga air untuk bekalnya bekerja.

Beruntung, para korban masih menyimpan ponsel, Ketika ada wifi, mereka menceritakan masalahnya kepada keluarganya, dan melaporkannya ke polisi.

"Sudah hampir dua minggu mereka disana, sampai stres mereka kelelahan, dan sempat mencoba bunuh diri. Keluarganya datang ke kami, bercerita sambil nangis nangis, ibu korban malah sampai pingsan saat buat laporan,’’kata Lusgi.

Mandor D meminta uang tebusan RM 2000 atau sekitar Rp 7 juta jika ingin para korban dipulangkan.

Baca juga: Nama Wartawan Kompas.com Samarinda Dicatut sebagai Pengurus DPD Partai Ummat Nunukan, Sekretaris DPD: Demi Allah Saya Tidak Tahu

Uang tersebut, dihitung sebagai utang karena mandor D sudah membiayai dan menanggung semua akomodasi keberangkatan para korban sampai Malaysia.

Mandor D bahkan mengancam kalau tidak mau bayar, para korban akan diserahkan ke polisi atau imigrasi, karena mereka adalah pendatang haram, atau masuk negara orang tanpa dokumen.

"Keluarga Mukhlis mau membayar dan akhirnya dilepaskan. Tapi keluarga Nabil dan Erjuna tidak mampu bayar dan meminta bantuan polisi," kata Lusgi.

Polres Nunukan, kemudian bersurat ke Konsulat RI untuk memberitahukan dugaan TPPO yang terjadi.

Polisi juga mengirim nomor kontak mandor D, lokasi kerja korban, dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti secepatnya.

Bersamaan dengan surat tersebut, Polres Nunukan, juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mandor D.

"Korbannya sudah banyak, bukan hanya tiga pemuda itu saja. Ada juga kasus gadis yang tidak pulang pulang karena utangnya ke mandor belum lunas. Jadi kasus ini, murni TPPO," imbuhnya.

Baca juga: Tangis Susanti, Istri Napi Narkoba yang Tewas Diduga Dianiaya KPLP Lapas Nunukan

Sejauh ini, Polisi sudah mengamankan 3 tersangka pelaku TPPO, masing masing, AS, SP, dan KD.

Ketiganya, mengaku mendapat untung RM 700 atau sekitar Rp 2,5 juta setiap memberangkatkan para korbannya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. Dan pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com