Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 32 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Dijanjikan Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/11/2023, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram ke Palembang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh bandarnya, bila barang tersebut berhasil dikirimkan.

Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial RS dan MA yang tertangkap pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Penemuan Sabu di Palembang Bertambah Jadi 32 Kg, BNN Tangkap 2 Pelaku

Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus menjelaskan, kedua tersangka menyelundupkan 32 kilogram sabu tersebut dari Riau menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Mobil pertama berisi 10 kilogram sabu yang dibawa oleh RS dan MA. Namun pada mobil kedua terdapat 22 kilogram. Akan tetapi, mobil kedua ini berhasil kabur dalam penyergapan hingga akhirnya ditemukan terparkir di depan Mushala Toyiibah Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta, namun uang itu belum diterima. Baru akan dibayar setelah barang diterima,” kata Adi, Rabu (1/11/2023).

Adi menerangkan, mereka saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik mobil yang ditemukan terparkir di depan Mushala dengan membawa 22 kilogram sabu. Pengemudinya itu diduga merupakan jaringan dari RS dan MA untuk memasok narkoba ke berbagai wilayah Sumsel.

“Untuk identitas mohon maaf belum bisa diberikan, karena memang masih dalam tahap pengembangan,”ujarnya.

Barang bukti 32 kilogram sabu serta dua unit mobil yang digunakan pelaku saat ini telah disita oleh BNN Sumatera Selatan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan nya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

“Pemilik barang ini masih terus kami kejar dan kami kembangkan, dua tersangka sekarang sudah ditahan,” jelasnya.

Baca juga: Warga Palembang Dihebohkan Penemuan 22 Kg Sabu Tak Bertuan

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 32 narkoba jenis sabu dalam dua lokasi berbeda. Bukan hanya puluhan kilo sabu, mereka juga menangkap dua orang pelaku berinisial, RS dan MA yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang memasuki Palembang.

Informasi itu kemudian didalami petugas sehingga melakukan penangkapan di kawasan Asrama Haji Palembang tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami. Di sana, ada dua mobil yang sedang bertransaksi sehingga langsung digerebek petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Regional
Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Regional
10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

Regional
'Ngopi' Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

"Ngopi" Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

Regional
Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Regional
Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Regional
Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Regional
AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar 'Delay' 6 Jam

AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar "Delay" 6 Jam

Regional
Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Regional
2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

Regional
Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Regional
Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Regional
Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Regional
Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com