Doni tak sendirian saat beraksi. Ia bersama dua temannya. Kini, polisi tengah mengejar dua pelaku lainnya.
“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, di mana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,” jelas Anwar.
Tersangka Doni dijerat Pasal 362, 363 KUHP juncto Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Silvia Kehilangan Uang Rp 1,4 Miliar Usai Klik Undangan Pernikahan, Pelaku Ditangkap di Palembang
Agar kejadian serupa tak terulang, Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati tatkala mendapatkan pesan asing.
Dengan begitu, warga diharapkan bisa menghindari modus kejahatan berupa phising maupun scamming.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Modus Aplikasi Undangan Pernikahan dengan Kerugian Rp 1,4 Miliar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mobile Banking Diretas, Warga OKU Timur Hilang Saldo Rp 1,4 Miliar, Modal Dagang dan Beli Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.