Salin Artikel

Pelaku "Phishing" Kuras Tabungan Ratna, Uang Rp 1,4 M Hasil Dagang Mendadak Lenyap

KOMPAS.com - Tabungan Rp 1,4 miliar milik Ratna Aprianingsih, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), lenyap akibat phising.

Padahal, uang tersebut merupakan hasil jerih payah Ratna dan suaminya.

Ibu mertua Ratna, Zainar, mengatakan, uang tersebut dikumpulkan dari berdagang kelontong di Pasar Martapura di OKU Timur, dan ada juga usaha di Lampung.

"Jadi anak saya usaha dagang inilah. Menantu saya Ratna yang ngurus soal keuangan," ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Zainar menuturkan, lenyapnya tabungan miliaran rupiah itu diketahui saat Ratna hendak membayar barang belanjaannya. Namun, saat akan membayar via mobile banking, transaksi gagal.

Keesokan harinya, Ratna mencoba transfer kembali. Akan tetapi, dia lagi-lagi gagal.

"Waktu dicek saldonya sudah kosong. Rencananya uang tersebut untuk membayar tanah di daerah Lubuklinggau Rp 700 juta dan Rp 700 juta memang tabung lama. Setelah kejadian tersebut, saldo di rekening tersebut kosong sudah dikuras habis," ucapnya.

Saat ini, salah satu pelaku phising sudah ditangkap polisi. Zainar pun berharap agar uang tersebut bisa dikembalikan.

"Ya saya harap uang tersebut bisa kembali lagi, karena itu yang kami harapkan," ungkapnya.

Polisi membekuk pelaku di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (26/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, modus pelaku adalah mengirim undangan dengan format .APK melalui Whatsapp.

Ketika korban mengeklik file tersebut, datanya langsung diketahui pelaku, termasuk password dan akun mobile banking milik korban.

“Di sanalah, pelaku langsung mengambil tabungan korban," tuturnya, Senin (30/10/2023).

Doni tak sendirian saat beraksi. Ia bersama dua temannya. Kini, polisi tengah mengejar dua pelaku lainnya.

“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, di mana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,” jelas Anwar.

Tersangka Doni dijerat Pasal 362, 363 KUHP juncto Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Agar kejadian serupa tak terulang, Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati tatkala mendapatkan pesan asing.

Dengan begitu, warga diharapkan bisa menghindari modus kejahatan berupa phising maupun scamming.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mobile Banking Diretas, Warga OKU Timur Hilang Saldo Rp 1,4 Miliar, Modal Dagang dan Beli Tanah

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/204000478/pelaku-phishing-kuras-tabungan-ratna-uang-rp-1-4-m-hasil-dagang-mendadak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke