Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Anggaran Bikin Kegiatan Fiktif, Kades di Lampung Korupsi Rp 472 Juta

Kompas.com - 30/10/2023, 16:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang kepala pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian lantaran melakukan korupsi. Modus pelaku meminta uang anggaran lalu membuat kegiatan fiktif senilai total Rp 472 juta.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan membenarkan pihaknya telah menahan SR (52) kepala pekon (Kakon) Sukamerah, Kecamatan Gunung Alip atas dugaan korupsi.

"Benar, sudah kita tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis kemarin," kata Hendra saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Kapolsek Bungaraya Dicopot Usai Bawa Tahanan Korupsi Keluar Lihat Kebun Sawit Pelaku

Hendra menjabarkan, pelaku diduga melakukan korupsi anggaran belanja desa tahun 2021 dengan total mencapai Rp 472 juta.

Dari hasil audit, diketahui ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan meski uang anggaran telah diminta oleh pelaku.

"Ada juga yang hanya dilaksanakan sebagian namun anggaran yang diminta lunas," katanya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni memesan dan membayar sendiri kebutuhan material serta upah tenaga kerja pembangunan.

Beberapa kegiatan itu adalah rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp 25,5 juta yang tidak dilaksanakan. Kemudian peningkatan jalan yang seharusnya 1.500 meter di dua dusun senilai Rp 87,4 juta hanya dilaksanakan 70 meter.

Lalu pembangunan drainase sebesar Rp 148,5 juta tidak dilaksanakan. Kemudian pengadaan tong sampah senilai Rp 7,2 juta juga tidak dilaksanakan.

Selanjutnya pembangunan taman pekon senilai Rp 31,6 juta dan rehabilitasi kios senilai Rp 8,5 juta tidak dilaksanakan.

Sedangkan untuk kegiatan non sarana yang tidak dilaksanakan yakni dana BLT selama 3 bulan untuk 88 keluarga sebesar Rp 79,2 juta.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,2 M

"Lalu kegiatan lainnya sebesar Rp 84,8 juta juga tidak dilaksanakan," katanya.

Hendra mengatakan pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor.

"Ancamam pidana penjara selama 20 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com