Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Barat Daya Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 26/10/2023, 06:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Empat tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Para tersangka dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon pada Rabu (25/10/2023).

Para tersangka yang diserahkan ke penuntut umum yakni EKM selaku sekretaris desa Watuwei, PDJ selaku bendahara desa Watuwei, HFA dan AA selaku pihak ketiga.

"Hari ini kami melakukan tahap dua kepada JPU Kejari MBD yang berlangsung di kantor Kejari Maluku di Ambon," kata Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietno kepada wartawan.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta Dana Desa untuk Judi Slot

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 761 juta.

Keempat tersangka diserahkan ke penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Tanimbar Maluku Resmi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Dengan pelimpahan berkas empat tersangka tersebut, maka proses penanganan kasus tersebut di kepolisian dinyatakan selesai.

Selanjutnya, keempat tersangka akan ditangani penuntut umum hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, saat ini keempat tersangka langsung menjalani penahanan.

"Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan," katanya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com