Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis 13 Tahun, Oknum Linmas dan 2 Petani di Lembata Ditangkap

Kompas.com - 24/10/2023, 20:57 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Seorang anggota satuan perlindungan masyarakat (linmas) berinisial GGD (41) dan dua orang petani, HLB (41) dan VWH (53), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban RAH melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata, Selasa (17/10/2023).

"Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Lembata dengan laporan polisi nomor LP/B/157/X/2023/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 17 Oktober 2023," ujar Kapolres Lembata Josephine Vivick Tjangkung dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Sungguh Tragis, Remaja Perempuan di Madiun Diperkosa Ayah, Kakek, dan Pamannya

Vivick menerangkan, dugaan pemerkosaan ini terjadi di belakang Bandara Wonopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Senin (16/10/2023).

Kejadian bermula ketika korban bersama saksi GY (14) sedang berada di pantai dekat bandara. Saat itu, HLB, GGD, WVH, bersembunyi di antara semak belukar.

Tak berselang lama GGD dan WHV keluar dari semak-semak lalu menakuti keduanya. Saat bersamaan HLB juga mendekati GGG dan WHV. Ketiganya kemudian membentak korban dan saksi.

HLB lalu berpura-pura menghubungi seorang anggota polisi, padahal orang tersebut adalah kenalannya.

Karena takut saksi GY meminta agar peristiwa itu diurus secara damai. Namun pelaku meminta GY untuk menyiapkan uang senilai Rp 4 juta, jika tidak korban harus melayani ketiganya.

Lantaran tidak sanggup menyiapkan uang Rp 4 juta, pelaku memaksa dan membawa korban menuju sebuah pondok. Di sana mereka memerkosa korban secara bergilir.

Vivick menambahkan ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel

Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Junto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 55 ayat (2) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

Regional
Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Regional
19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

Regional
Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

Regional
Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Regional
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Regional
Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

Regional
6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

Regional
Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Regional
Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Regional
Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Regional
Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com