BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial G (14) dan M (14), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Mereka ditangkap karena diduga memerkosa adik kelasnya, R (14), di sebuah lokasi perkemahan.
"Pelaku ini ditangkap Kamis (19/10/2023) kemarin, masih pelajar SMP semua," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Usai Melahirkan, Remaja 14 Tahun di Bima Buang Bayinya ke Parit
Jufrin mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) malam.
Kejadiannya berawal saat korban diantar temannya untuk mengambil alat perkemahan di sekolah.
Dalam perjalanan, tiba-tiba datang G dan M menawarkan diri untuk mengantar korban ke sekolah.
Baca juga: Puluhan Orang Korban Kebakaran 13 Rumah di Bima Mengungsi di Tenda
Karena peralatan kemah yang dicari tak ada di sekolah, terduga pelaku dan korban kemudian kembali ke rumah. Namun, dalam perjalanan kedua pelaku justru membawa korban ke lokasi perkemahan lalu diperkosa.
Atas kejadian tersebut, korban lantas mengadu pada orangtuanya hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Setelah dilaporkan korban langsung divisum untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Jufri mengatakan, meski terduga pelaku G dan M sudah diamankan polisi, namun penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurutnya, saat ini penyidik Unit PPA melengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
"Belum jadi tersangka, masih periksa saksi-saksi, jadwalnya kita periksa saksi hari ini," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.