BIMA, KOMPAS.com - AL, remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan aparat yang berwajib.
Dia ditangkap polisi karena diduga membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelap dengan kekasihnya ke parit yang berada tak jauh dari rumahnya.
Pembuangan bayi yang masih hidup itu terjadi pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Iya, ibu dari bayi sudah ditangkap, sekarang diamankan oleh Unit PPA," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita Muda di Banyumas Kubur Bayi yang Baru Dilahirkan
Jufrin mengatakan, AL melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi rumahnya seorang diri.
Karena takut ketahuan keluarga dan warga sekitar, AL lantas secara diam-diam keluar dari jendela rumah lalu membuang putranya ke parit yang sudah dipenuhi sampah.
Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Buaya Bulungan, Diduga Sudah Dibuang Selama Dua Hari
Setelah membuang bayinya, AL tak lama kemudian mengabarkan ke orangtuanya bahwa ia mendengar suara tangisan bayi.
Kabar tersebut sempat tak digubris orangtua AL, dan menganggap itu tangisan anak tetangga.
Karena suara tangisan terus terdengar, orangtua AL dan warga sekitar kemudian mendekati sumber suara dan terkejut menemukan bayi laki-laki dalam kondisi telanjang.
"Setelah ditemukan bayi itu langsung dibawa oleh warga ke Puskesmas Lambu untuk mendapat penanganan medis," ujarnya.
Mendapat laporan adanya penemuan bayi diduga hasil hubungan gelap itu, Polsek Lambu bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap bahwa AL yang membuang bayi tersebut. AL lantas ditangkap di rumahnya.
"Setelah beberapa hari dirawat di puskesmas, bayi itu langsung diserahkan ke Dinsos untuk ditangani lebih lanjut," jelasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Tajudin mengakui sempat merawat bayi yang dibuang ibunya tersebut. Saat ini, bayi itu sudah diserahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Insa Cita di Kecamatan Monta.
"Untuk sementara bayi itu diasuh di situ oleh ibunya dalam pengawalan kita dan unit PPA," kata Tajudin saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, AL diminta mengasuh sementara bayi tersebut karena kondisinya yang membutuhkan ASI.
Terkait pengasuhan lanjutan apakah diserahkan ke orangtua AL atau orang lain, pihaknya belum bisa memastikan.
Termasuk, kelanjutan proses hukum terhadap AL yang notabene baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas III SMP.
"Untuk proses hukum itu tergantung polres nanti. Jelas ini hasil hubungan gelap, karena anak inikan di luar nikah dan masih di bawah umur. Siapa pasangannya ini belum teridentifikasi," kata Tajudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.