BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang wanita muda di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial GN (22) ditangkap polisi lantaran diduga mengubur bayi yang baru dilahirkan.
GN diduga mengubur bayi berjenis kelamin perempuan ini karena malu dan takut diketahui orangtuanya karena hamil di luar nikah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi di belakang rumah tersangka di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawang, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Korupsi Rp 600 Juta, Karyawan SPBU Milik Pemprov di Banyumas Dijebloskan ke Penjara
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Agus, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Selanjutnya, tersangka memasukkan bayi tersebut ke dalam kantung kresek dan menguburnya di pekarangan belakang rumah.
Agus mengatakan, proses persalinan dilakukan sendiri oleh tersangka di kamar mandi, empat hari sebelum penemuan jasad.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," ujar Agus.
Baca juga: Harga Beras di Banyumas Masih Tinggi, Capai Rp 14.000 Per Kg
Atas perbuatanya, tersangka dijerar Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 subsider UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.