BANYUMAS, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis baru.
Narkotika yang baru kali pertama ditemukan di Banyumas ini berupa 13 pil ekstasi yang mengandung senyawa sintetis Epilon atau N-Etilpentilon.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, Kombes M Arief Dimjati mengungkapkan, narkotika jenis baru ini tidak dapat dideteksi dengan cara biasa.
"Pil ini merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa. Setelah dilakukan uji laboratorium, pil tersebut mengandung senyawa Epilon atau N-Etilpentilon," ungkap Arief, saat ungkap kasus di Kantor BNNK Banyumas, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Jembatan Gantung Sidabowa Banyumas Nyaris Putus, Warga Harus Memutar 7 Km
Arief menuturkan, peredaran narkotika jenis baru ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (33) di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Senin (2/10/2023).
Dari tangan AM, petugas mengamankan satu paket klip plastik bening yang berisi 13 butir pil.
Pil tersebut berwarna biru dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo di sisi sebaliknya.
Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih buron. Pil tersebut akan dijual dengan harga Rp 400.000-500.000 per butir.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu
Untuk diketahui, Epilon merupakan narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.
Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat.
Efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.
Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.