Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar di Majelis Adat Aceh Diusut

Kompas.com - 17/10/2023, 12:46 WIB
Zuhri Noviandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair (furnitur), dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA).

Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa 20 orang saksi.

Mereka adalah pejabat pengelolaan keuangan MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair dan buku.

“Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Mukhzan kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Kapolsek di Siak Bawa Keluar Tahanan Kasus Korupsi ke Kebun Sawit Tanpa Diborgol

Menurut Mukhzan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, yang mengarah adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saat ini, katanya, tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dengan alat bukti itu nantinya akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com