JAMBI,KOMPAS.com – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saefuddin Jambi, Cintria memviralkan aksi bullying atau perundungan di dalam lift yang dialaminya.
Namun pihak kampus meminta Cintria untuk membuat surat pernyataan bersalah karena telah membuat nama baik kampus tercoreng.
Baca juga: Anggota DPRD Jambi Minta Keluarga Tak Viralkan Lagi Masalah Kerusakan Rumah Nenek Hafsah
Dalam video yang viral tersebut, tampak mahasiswi berada dalam lift dan ingin turun. Tetapi ada sekelompok mahasiswa laki-laki, yang mengganggu dengan menekan lift agar tak bergerak, sembari tertawa kegirangan.
Cintria dalam video juga sudah menegur. Salah seorang pelaku mengatakan, yang mem-bully namanya Raja.
“Iya sudah divideo kok,” kata Citra dalam video.
Setelah video itu viral dan ditonton jutaan orang, pihak kampus memanggil pelaku dan mahasiswi yang memviralkan.
Cintria, Mahasiswi UIN Jambi Prodi Bahasa Inggris yang menjadi korban bullying dalam video klarifikasinya, Jumat (13/10/2023) mengaku, sudah dipertemukan oleh pihak kampus dengan pelaku.
Dalam pertemuan itu, baik korban dan pelaku telah mendapatkan sanski dan harus membuat pernyataan.
"Pagi ini, saya telah dipertemukan dengan pelaku bullying. Pihak UIN Jambi sudah memberikan sanksi berupa peringatan dan nasihat. Saya juga sudah membuat surat pernyataan bersalah, karena sudah memviralkan," kata Cintria.
Wakil Rektor UIN Jambi, Bahrul Ulum menuturkan telah memanggil pelaku bullying. Pihak kampus memandang itu hanya bergurau tidak bermakud melakukan perundungan, dan tidak termasuk bullying, karena tidak ada sentuhan fisik.
“Kita sudah kasih teguran. Nanti kalau pelaku melakukan hal serupa, akan dilakukan tindakan skorsing. Karena kampus punya kode etik mahasiswa,” kata dia melalui sambungan telepon.
Menurut dia, kampus memiliki ketentuan kode etik mahasiswa. Sanski dapat diberikan kepada mahasiswa secara berjenjang seperti diskor, dicabut beasiswa sampai dengan dikeluarkan (DO). Tingkatannya itu ringan, sedang dan berat.
Untuk memutuskan kesalahan mahasiswa, kampus memiliki dewan kode etik yang memberikan penilaian jenis pelanggaran mahasiswa.
“Dari dewan kode etik kemudian direkomendasikan kepada rektor. Baru nanti rektor yang mengambil keputusan,” kata Bahrul.
Surat pernyataan bersalah atau permintaan maaf bukan karena dia menjadi korban bullying. Tetapi dia sebagai pelaku yang telah memviralkan aksi bullying.