Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe, Total Keuntungan 5 Tersangka Rp 818 Juta

Kompas.com - 13/10/2023, 15:18 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merincikan jumlah uang yang diterima lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.

Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AZ dan MY yang merupakan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Lhokseumawe.

AZ menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan sudah pensiun per 1 Oktober 2023 dengan jabatan terakhir Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Kota Lhokseumawe.

Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Ditahan

Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKAD Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar Rp 214.598.225.

MY sebesar Rp 272.758.488, MD sebesar Rp 206.216.481.

Kemudian AS sebesar sekira Rp 61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837

Dalam kasus ini AZ dan MY selaku pengguna anggaran bersama-sama dengan MD, AS dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 -2022.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

“Ternyata pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” sebut Lalu, Jumat (13/10/2023).

Selain itu insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

“Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 3,4 Miliar,” ujarnya.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Regional
Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Regional
Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Regional
Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Regional
Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Regional
Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Regional
1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

Regional
Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Regional
Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com